Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Selengkapnya Klik Disini
Tugas Dan Fungsi Kecamatan Balanipa :
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyelenggarakan fungsi :
a) penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
b) pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c) pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d) pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e) pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f) pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
h) pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unitkerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
i) pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
1) Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dalam wilayah kecamatan.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyelenggarakan fungsi :
a) penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
b) pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c) pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d) pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e) pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f) pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
h) pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unitkerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
i) pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
>